Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. (2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
Your Correction