Correct Article 6
UU Nomor 41 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKALIS DI PROVINSI RIAU
Current Text
Kabupaten Bengkalis memiliki karakteristik, yaitu :
a. kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir, dan pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan
c. adat. . .
c. adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
