Correct Article 4
UU Nomor 41 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKALIS DI PROVINSI RIAU
Current Text
(1) Kabupaten Bengkalis mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
