Correct Article 23
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau
c. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2009;
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu kementerian negara/lembaga dan/atau antar kementerian negara/lembaga;
3. penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/ kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral;
5. penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.
(2) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam Laporan Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 24 ...
Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering
Your Correction
