Correct Article 22
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Current Text
Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU-004 yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank INDONESIA (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Your Correction
