Correct Article 5
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Your Correction
