Correct Article 12
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
Your Correction
