Correct Article 6
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi makro, perkiraan daya serap alamiah kementerian negara/lembaga sekitar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2007 dan tambahan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp28.158.633.197.500,00 (dua puluh delapan triliun seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
7. Ketentuan . . .
- 9 –
Your Correction
