Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya; dan d. Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank INDONESIA. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp115.053.273.200.000,00 (seratus lima belas triliun lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp21.800.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (4) Penerimaan . . . - 7 – (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp47.731.076.905.000,00 (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah). (4a) Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp13.669.320.724.000,00 (tiga belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah). (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction