Correct Article 3
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp474.550.950.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat triliun lima ratus lima puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.459.943.000.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
