Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf INDONESIA, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Your Correction