Correct Article 55
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Current Text
(1) Keanggotaan Badan Wakaf INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf INDONESIA di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Badan Wakaf INDONESIA.
Your Correction
