Correct Article 52
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Current Text
(1) Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Susunan ...
(2) Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota.
Your Correction
