Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction