Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Your Correction