UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Source PDF
100%Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf INDONESIA memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama INDONESIA.