Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf INDONESIA memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction