Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Wakaf INDONESIA berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction