Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf INDONESIA. (2) Badan Wakaf INDONESIA merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
Your Correction