Correct Article 47
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Current Text
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf INDONESIA.
(2) Badan Wakaf INDONESIA merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
Your Correction
