Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Your Correction