Correct Article 13
UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Your Correction
