Correct Article 17
UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Tengah.
BAB VII ...
Your Correction
