Correct Article 15
UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang- kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(7) Penjabat …
(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan MENETAPKAN perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Your Correction
