Correct Article 14
UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bener Meriah;
d. utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Bener Meriah; serta
e. dokumen ...
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bener Meriah.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
