Correct Article 80
UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN
Current Text
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
