Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa. (2) Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat MENETAPKAN pembayaran uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap hari.
Your Correction