Correct Article 72
UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN
Current Text
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi Pemerintah atau instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Your Correction
