Correct Article 66
UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggarakan kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan penyerahaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
