Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. (2) Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.
Your Correction