Correct Article 9
UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
