Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. kawasan hutan suaka alam; b. kawasan hutan pelestarian alam, c. taman buru.
Your Correction