Correct Article 8
UU Nomor 40 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Your Correction
