Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. (2) Satuan . . . (2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Your Correction