Correct Article 43
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Your Correction
