Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 39
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
Your Correction
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion