Correct Article 34
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
