Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mempunyai wewenang MENETAPKAN kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. (2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
Your Correction