Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 40 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan Pasal 16 . . . diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Your Correction