Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 40 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Your Correction