Correct Article 5
UU Nomor 40 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan . . .
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Your Correction
