Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu. (3) Ketentuan ... (3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction