Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Your Correction