Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Your Correction