Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran. (2) Tambahan ... (2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction