Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya. (2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Your Correction