Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatan karena : a. meninggal dunia; b. berhalangan ... b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri; d. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
Your Correction