Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan UNDANG-UNDANG. (2) Sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UNDANG-UNDANG ini. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA (ASKES). (4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction