Correct Article 5
UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UNDANG-UNDANG ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ASABRI); dan
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA (ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
