Correct Article 13
UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU
Current Text
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction
