Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. (3) Pengajuan ... (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tenggara.
Your Correction