Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal- hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru; d. utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta e. dokumen ... e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction