Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah. (2) Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru. (3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru; a. sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru; b. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan c. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penetuan ... (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction